PENDIDIKAN
ANAK
Makalah
Disusun Guna
Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Hadits
Dosen Pengampu
: Fakrur Rozi,
M.Ag.
Disusun Oleh:
PAI 3B
1.
Nabilah 133111027
2.
Mustofa 133111043
3.
Yusuf Hamdani 133111044
4.
Siti Chaizatul Munasiroh 133111045
5.
Uswatun Khasanah 133111046
FAKULTAS ILMU TARBIYAH
DAN KEGURUAN
IAIN WALISONGO SEMARANG
2014
I.
PENDAHULUAN
Pendidikan atau
Tarbiyah merupakan masdar dari rabba – yurabbiy – tarbiyatan, yang artinya Mendidik.
Mendidik merupakan salah satu langkah yang penting untuk membentuk insan yang
kamil. Dengan pendidikan suatu bangsa akan menjadi bangsa yang besar dan
bermartabat.
Kata tarbiyah
digunakan untuk mengungkapkan pekerjaan orang tua yang mengasuh anaknya sewaktu
kecil. Pengasuhan itu meliputi pekerjaan menjaga dan memelihara fitrah anak
menjelang baligh, mengembangkan seluruh potensi dan kesiapan anak yang bermacam
– macam yaitu dengan keterampilan, dan memberikan pendidikan.
Bagaimana
kondisi anak ketika lahir atau dalam keadaan yang bagaimana anak itu?. Apa saja
yang harus dilakukan orang tua terhadap anak yang baru lahir?. Keterampilan apa
yang harus diberikan?, agar setelah anak menjadi dewasa sudah terbekali, dan
pendidikan agama yang bagaimana yang harus orang tua berikan?. Maka, makalah
kali ini akan membahas masalah – masalah diatas.
II.
RUMUSAN MASALAH
A. Bagaimana hadits tentang anak lahir atas
dasar fitrah?
B. Bagaimana hadits tentang aqiqah, memberi
nama dan mencukur rambut anak?
C. Bagaimana Hadits Abi Rafi’ tentang 4 aspek
pendidikan?
D. Hadits Tentang Pendidikan Sholat
Terhadap Anak Usia 7 Tahun
III.
PEMBAHASAN
A. Hadits Tentang Anak Lahir atas Dasar
Fitrah
Hadits Abu Hurairah
tentang anak lahir atas dasar fitrah
عَنْ هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلا
يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ أَوْ
يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ
فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه
(فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ
اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ (أخرجه البخاري في كتاب الجنائز)
Artinya:“Dari (Abu) Hurairah ra. Dia berkata: Rasulullah SAW
bersabda: tidak ada seorang anakpun kecuali ia dilahirkan menurut fitrah. kedua
orang tuanyalah yang akan menjadikan ia yahudi, nasrani, dan majusi sebagaimana
binatang melahirkan binatang dalam keadaan sempurna. Adakah kamu merasa
kekurangan padanya. Kemudian abu hurairah ra. berkata : “fitrah Allah dimana
manusia telah diciptakan tak ada perubahan pada fitrah Allah itu. Itulah agama
yang lurus” (HR al-bukhari dalam kitab
jenazah)
Dari hadits diatas dapat dijelaskan bahwa setiap
bayi dilahirkan dalam keadaan suci, artinya, selamatnya watak atau sifat dan
bersihnya akal dari hal-hal yang menjauhkannya dari menerima agama Islam.
Seperti mengikuti sesuatu yang mencegahnya untuk menerima kebenaran, lalu orang
tuanya membuatnya yahudi atau nasrani dengan mengajarkan agama tersebut
sehingga membuat anak senang dengan agama itu atau anak tersebut mengikuti
agama orang tuanya. Secara hukum agama anak itu mengikuti agama orang tuanya.
Islam itu luhur dan tidak ada yang lebih luhur darinya.
Oleh karena apabila ada seorang anak kecil, yang salah satu orang tuanya
memeluk Islam dan yang lainya tidak memeluk Islam, maka anaknya ikut pada orang
tuanya yang memeluk Islam. Karena orang tua yang Islam lebih berhak atas anak.
Walaupun orang
tuanya yang muslim adalah ibunya. Hal ini sesuai dengan hadist Ibnu Abbas.
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِى اللهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ كُنْتُ أَنَا وَاُمِى مِنَ
الْمُسْتَضْعَفِيْنَ أَنَا مِنَ الْوِلْدَانِ وَأُمِّيْ مِنَ النِّسَاءِ( رَوَاهُ
البخاري )
Artinya
: “Dari Ibnu Abbas ra. Berkata: dahulu aku dan
ibuku termasuk orang-orang yang lemah, aku golongan anak-anak dan ibuku dari
golongan perempuan.”(HR. Bukhari).
Pada saat itu ayah dari Ibnu Abbas yaitu Abbas yang
merupakan paman Nabi belum memeluk Islam, ia masuk Islam setelah perang badar.
Hal ini menunjukkan bahwa Islamnya Ibnu Abbas itu dianggap sah. Oleh karena
itu, apabila ada anak kecil yang memeluk Islam mati, menurut Jumhur Ulama dia
wajib disholati, sehingga bayi yang gugur ( lahir dalam
keadaan mati).
Melihat
beberapa hadits yang dicontohkan akan tersurat tiga pesan diantaranya:
a. Bahwa setiap anak lahir dalam keadaan
fitrah
b. Anak lahir itu seperti kertas putih
(tabularasa)
c. Bahwa kertas yang putih itu yang
menulis adalah orang tuanya
Kata “fitrah”
dalam hadits disini menjadi titik permasalahan. Menurut jumhur ulama’, terdapat
tiga pemahaman arti fitrah yaitu:
a. Fitrah adalah suatu keadaan dimana ia
terlepas dari dosa-dosa
b. Fitrah dalah sebagai tabi’at dasar
manusia yang sudah tertanam sejak lahir
c. Konsep ketuhanan yang sudah ditanamkan
dari sejak zaman sebelum dilahirkan.[1]
B. Hadits Tentang Aqiqah, Memberi Nama dan
Mencukur Rambut Anak
Hadits Samurah tentang
hal-hal terhadap anak yang baru lahir
عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغُلامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ
عَنْهُ يَوْمَ السَّـابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْـلَقُ رَأْسُـهُ ( أخرجه الترمذي في
كتاب الاضاحي)
Artinya
: “Dari Samurah RA ia berkata bahwa Rasulullah SAW
bersabda: “(setiap) anak kecil ( belum baligh ) tergadai (dan) ditebus dengan
mengakikahkannya, disembelih hewan pada hari ketujuh lahirnya, diberi nama dan
dicukur rambutnya”. (HR At-tirmidzi
dalam Kitab kurban)
Dalam hadits diatas bahwa
rasul telah bersabda dimana ada beberapa hal yang dilaksanakan setelah bayi
lahir diantaranya mengaqiqahi, memberi nama serta mencukur rambut bayi semua
itu dilaksanakan pada hari ketujuh pasca kelahiran. Dalam hal ini ada hadits
lain yang diriwayakan oleh Abu Dawud, bahwa Rasulullah pernah mengumandangkan
adzan dan iqamah di telinga cucu beliau ( Hasan dan Husain) ketika Fatimah
melahirkan.
Hal-hal
tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a. Mengumandangkan adzan dan iqamah
Mengapa
Rasul memberi contoh kepada umatnya tentang perintah mengumandangkan adzan dan
iqamah? Ibnu Qayyim berkata, “Rahasia atau hikmah mengumandangkan adzan dan
iqamah pada bayi yang baru lahir adalah supaya kalimat pertama kali didengarkan
ketika datang di dunia adalah kalimat tauhid. Hal ini dikarenakan agar sesuatu
yang pertama kali menembus pendengaran manusia adalah kalimat seruan Allah SWT
yang mengandung Kebesaran dan Keagungan-Nya”. Ini sekaligus sebagai pendidikan pertama kepada anak dalam masalah tauhid /
keimanan.
Pengaruh
adzan tersebut akan meresap dalam kalbunya dan mempengaruhinya meskipun dia
sendiri tidak mmenyadari. Hikmah dari adzan adalah syaithan akan lari ketika
mendengar, sedangkan syaithan selalu mengintai anak itu saat dilahirkan.
Seperti hadits nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah : “ Tidak ada anak keturunan adam yang dilahirkan kecuali setan akan
menyentuhnya ketika lahir. Maka setan memeras perutnya sehingga bayi tersebut
menjerit karena sentuhan setan, kecuali maryam dan putranya”. (HR. Bukhari,
Muslim dan Ahmad)[2]
b. Aqiqah
Aqiqah
dalam bahasa Arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak yang baru lahir. Menurut
istilah Islam, aqiqah berarti menyembelih binatang ternak yang berkenaan dengan
kelahiran anak sebagai bukti rasa syukur atas karunia Allah SWT dengan
syarat-syarat tertentu. Rasuluallah bersabda:” Rasulullah telah menyuruh kita agar menyembelih akikah untuk seorang
anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk seorang anak perempuan, satu ekor
kambing”. (HR. Ibnu Majah).
Hukum
aqiqah menurut sebagian besar ulama adalah sunnah bagi orang tua yang baru
melahirkan. Waktu pelaksanaan aqiqah pada hari ke 7 saat hari kelahirannya,
apabila terlewat maka dapat dilakukan pada hari-hari lain selama anak belum
baligh. Rasulluallah bersabda :”Aqiqah
disembelih pada hari ke tujuh, keempat belas, atau keduapuluh satu (dari lahirnya
anak)”. (HR. al-Baihaqi)[3]
Seorang anak
jika selama hidupnya belum diaqiqahi sedangkan orang tuanya sudah meninggal
maka ia dapat mengaqiqahi dirinya ketika cukup harta.
c. Memotong Rambut
Maksudnya
bahwa anak itu tergadai dengan kotoran rambutnya. Nabi bersabda: “hilangkanlah dari kepalanya, (dengan
mencukur rambutnya)”. Rasulullah menyuruh Fatimah untuk mencukur rambut
anaknyadan bersedekah perak seberat rambutnya. Menurut dzahirnya mencukur
rambut terhadap anak laki-laki ataupun perempuan bersifat umum.
d. Memberi Nama
Memberi
nama yang baik adalah kewajiban yang harus ditunaikan orang tua terhadap anak
yang baru lahir. Jangan member nama anak yang akan membuat anak tertekan, sebab
julukan-julukan akan menyakiti hati sang anak. Karena nama adalah kabar gembira
serta harapan orang tua terhadap anak.
Sebaiknya
memilih nama untuk anak diusahakan sebagus mungkin. Rasul bersaabda : ” pada saat hari kiamat kalian akan
dipanggil sesuai nama kalian dan nama bapak kalian, maka baguskanlah nama
kalian”. Nama yang paling disukai atau dicintai Allah SWT adalah: Abdullah,
Abdurrahman, atau nama-nama nabi. Mengambil nama dari Asma’ul Husna dengan
menambahi,[4]
karena memberi nama anak sama persis dengan nama Allah atau Sifat-Nya itu tidak
boleh. Seperti hadits Nabi yang diriwayatkan Ibnu Umar yang artinya :” Sesungguhnya nama-nama kalian yang paling
disukai dalam pandangan Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman”. (HR.
Muslim)[5]
C. Hadits Abi Rafi’ tentang 4 aspek
pendidikan
عن أبي رافع قال قلت يا رسول الله أللولد علينا
حق كحقنا عليهم قال نعم حق الولد على الوالد أن يعلمه الكتابة والسباحة
والرمي(الرماية) وأن يورثه(وأن لا يرزقه إلا) طيبا (هذا حديث ضعيف،من شيوخ بقية
منكر الحديث ضعفه يحيى بن معين والبخاري وغيرهما باب ارتباط الخيل عدة في سبيل
الله عز وجل)
Artinya :” Dari Abi Rafi’ dia berkata: aku berkata: wahai
RasulAllah apakah ada
kewajiban kita terhadap anak, seperti kewajiban mereka terhadap kita?, beliau
menjawab: ya, kewajiban orang tua terhadap anak yaitu mengajarkan menulis,
berenang, memanah, mewariskan dan tidak memberikan rizki kecuali yang baik”.
(hadits ini dhoif, dari beberapa syeikh yang diingkari haditsnya. Di dhoifkan
oleh Yahya bin Mu’in, al-Bukhari dan lainya. Bab mengikat kuda untuk berperang
dijalan Allah azza wajalla)”.
Dalam
hadits ketiga bahwa seorang anak memiliki hak dari orang tuanya yaitu hak
pendidikan:
a.
Pendidikan menulis
Dalam pendidikan menulis, anak
bisa menggunakan tangannya untuk berekspresi dan mengenal huruf-huruf bacaan
sehingga dapat mengembangkan wawasan anak.
b.
Pendidikan berenang
Berenang dianjurkan agar anak
dapat menjalankan kehidupan seimbang, untuk mempertahankan hidup, dan melatih
mental untuk bertahan dan melindungi diri agar tidak tenggelam, tidak mudah
menyerah. Sehingga dapat menanamkan kesabaran anak.
c.
Pendidikan memanah
Memanah dianjurkan untuk
menanamkan rasa patriotisme dan bersungguh-sungguh dalam mencapai tujuan hidup.
d.
Pendidikan ekonomi
Pendidikan di mana orang tua
di anjurkan dapat memberikan rizki yang halal, karena rizki yang di dapat dan
di nikmati oleh anak akan mempengaruhi terhadap keadaan serta karakter di masa
depannya atau masa yang akan datang.[6]
D. Hadits Tentang Pendidikan Sholat
Terhadap Anak Usia 7 Tahun
Hadits Amer bin
Syu'aib tentang pendidikan shalat terhadap anak usia tujuh tahun
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ
جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ
أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ
وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (أخرجه ابوداود في كتاب الصلاة)
Artinya
:” Dari ‘Amar bin Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya ra.,
ia berkata: Rasulullah saw. Bersabda: “perintahlah anak-anakmu mengerjakan
salat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan salat
bila berumur sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur mereka (laki-laki dan
perempuan)!”. (HR.Abu Daud dalam kitab sholat)”
Hadits
tersebut menerangkan bagaimana
mendidik tentang agama pada anak-anak.
Diantara perintah agama yang disebutkan dalam hadits ada 3 yaitu perintah
melaksanakan shalat, perintah memberikan hukuman bagi pelanggarannya, perintah
mendidik pendidikan seks.
a. Perintah Shalat
Orang
tua sebagai penanggung jawab pendidikan anak-anaknya diperintah Rasul agar
perintah kepada mereka melaksanakan shalat. Perintah disini maknanya dilakukan
secara tegas, sebab pada umumnya perintah shalat tidak saat waktu anak berumur
tujuh tahun, namun sejak usia 4 tahun atau 5 tahunsudah harus diajak orang
tuanya melaksanakan shalat bersama-sama walaupun belum dilaksanakan secara
baik. Nah setelah usia 7 tahun perintah orang tua hendaknya secara tegas. Dalam
riwayat al-Turmudzi Rasulullah bersabda:
“ Ajarkan anak akan shalat sedang ia berumur 7 tahun”. Usia 7 tahun dalam
perkembangan anak disebut usia kritis atau mumayyis
dan usia pendidikan. Pada usia inilah anak sudah mulai berpikir cerdas
menangkap pengetahuanserta dapat berkomunikasi secara sempurna.
b. Memberi Hukuman bagi Pembangkangnya
Perintah
shalat pada usia 7 tahun berlanjut pada usia 9 dan 10 tahun, dimana saat usia diatas
7 tahun anak-anak biasanya mengalami proses kejenuhan. Kejenuhan inilah yang
mengakibatkan anak malas dan membangkang untuk melakukan perintah-perintah
agama yang diperintahkan Allah melalui orang tua. Maka orang tua diperbolehkan
untuk memberikan hukuman yang berupa pukulan, sikap marah. Pukulan disini
adalah hukuman yang sesuai kondisi atau pukulan bisa diartikan pukulan pada
fisik jika diperlukan. Hukuman pukulan diberikan anak ketika berusia 10 tahun,
karena pada usia ini seorang anak pada umumnya sudah mampu tahan pukulan, asal
jangan dimuka. Hukuman tersebut menunjukan bahwa jika meninggalkan shalat
begitu berat.
c. Pendidikan Seks
Perintah
memisahkan tempat tidur antara mereka, maksudnya untuk menghindari fitnah seks
di tempat tidur, karena usia 10 tahun ini usia menjelang baligh atau remaja.
Syekh al-Manawi dalam Fath al-Qadir
Syarah al Jami’ al-Shaghir berkata bahwa perintah memisahkan tempat tidur
antar mereka untuk menghindari gejolak syahwat seksual.[7]
IV.
KESIMPULAN
Dalam ajaran Islam, anak merupakan anugerah dan amanat
dari allah swt yang harus dididik dan dibina, pendidik adalah segala
usaha yang harus dilakukan untuk mendidik anak, sehingga anak bisa dapat
berkembang dan tumbuh serta memiliki potensi atau kemampuan sebagaimana mestinya.
Orang tua adalah termasuk unsur utama yang termasuk dalam
pendidikan anak, dari proses kejadian, pertumbuhan dan perkembangannya, orang
tua dapat menentukan, mau dijadikan apa anak mereka dikemudian kelak.
Ketika anak baru lahir disunnahkan untuk melakukan
aqiqahan sebagai ungkapan rasa syukur, dan diberi nama yang baik dan mencukur
rambutnya serta memberi pendidikan kepada anaknya mulai dari menulis,
berenang, dan pendidikan ekonomi.
Juga memberi pendidikan dan pengajaran dalam hal ibadah
yaitu dengan mengajarkan shalat.
V.
PENUTUP
Dengan
berakhirnya makalah yang dibuat ini, penyusun menyadari bahwa dalam penulisan
makalah ini terdapat kesalahan dan kekurangan, untuk itu penyusun mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangum demi kesempurnaan makalah ini dan
berikutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Abidin, Ahmad Zainal. 2000. Memperkembang dan Mempertahankan Pendidikan Islam di
Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang.
H. Darsono, dan T. ihram. 2009. Penerapan Fiqih untuk Kelas IX Madrasah Tsanawiyah. Solo:
PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Jamal AR. 2008 . Mendidik Anak Menurut Rasulluah. Semarang:
Pustaka Nuun.
Rosidin, Sugiyono dan Mukarom Faisal.
2010-2011. Hadits
Madrasah Aliyah Program
Keagamaan
Kelas XII. Kementrian Agama RI Provinsi Jawa Tengah.
Sunarto, Ahmad. 1991 . Menuju Pribadi yang Shaleh. Surabaya: Media Idaman.
http://%202/2%20Agama%20tanpa%20ilmu%20pengetahuan%20akan%20buta%20%20PENDI
DIKAN%20ANAK%20komplit.htm, diambil pada tanggal 27 September 14, pukul 15.00
Wib
[1]Ahmad
Zainal Abidin, Memperkembang dan
Mempertahankan Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: Bulan Bintang,
2000), hlm. 13.
[3] T.
ihram dan H. Darsono, Penerapan Fiqih
untuk Kelas IX Madrasah Tsanawiyah, (Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka
Mandiri, 2009), hlm. 11-12.
[5]
Jamal AR, Mendidik Anak Menurut RAsulluah
(Semarang: Pustaka Nuun, 2008), hlm. 23-24.
[6]http://%202/2%20Agama%20tanpa%20ilmu%20pengetahuan%20akan%20buta%20%20PENDIDIKAN%20ANAK%20komplit.htm, diambil pada tanggal 27 September 14, pukul 15.00 Wib
[7].
Sugiyono dan Mukarom Faisal Rosidin, Hadits
Madrasah Aliyah Program Keagamaan Kelas XII, (Kementrian Agama RI Provinsi
Jawa Tengah, 2010-2011), hlm. 17-18
Komentar