Langsung ke konten utama

HADITS TENTANG PENDIDIKAN ANAK



PENDIDIKAN ANAK

Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah     : Hadits
Dosen Pengampu :  Fakrur Rozi, M.Ag.




Disusun Oleh:
PAI 3B
1.      Nabilah                                    133111027
2.      Mustofa                                    133111043
3.      Yusuf Hamdani             133111044
4.      Siti Chaizatul Munasiroh            133111045
5.      Uswatun Khasanah                   133111046

                                                 
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
IAIN WALISONGO SEMARANG
2014
I.             PENDAHULUAN
Pendidikan atau Tarbiyah merupakan masdar dari rabba – yurabbiy – tarbiyatan, yang artinya Mendidik. Mendidik merupakan salah satu langkah yang penting untuk membentuk insan yang kamil. Dengan pendidikan suatu bangsa akan menjadi bangsa yang besar dan bermartabat.
Kata tarbiyah digunakan untuk mengungkapkan pekerjaan orang tua yang mengasuh anaknya sewaktu kecil. Pengasuhan itu meliputi pekerjaan menjaga dan memelihara fitrah anak menjelang baligh, mengembangkan seluruh potensi dan kesiapan anak yang bermacam – macam yaitu dengan keterampilan, dan memberikan pendidikan.
Bagaimana kondisi anak ketika lahir atau dalam keadaan yang bagaimana anak itu?. Apa saja yang harus dilakukan orang tua terhadap anak yang baru lahir?. Keterampilan apa yang harus diberikan?, agar setelah anak menjadi dewasa sudah terbekali, dan pendidikan agama yang bagaimana yang harus orang tua berikan?. Maka, makalah kali ini akan membahas masalah – masalah diatas.

II.          RUMUSAN MASALAH
A.     Bagaimana hadits tentang anak lahir atas dasar fitrah?
B.     Bagaimana hadits tentang aqiqah, memberi nama dan mencukur rambut anak?
C.     Bagaimana Hadits Abi Rafi’ tentang 4 aspek pendidikan?
D.     Hadits Tentang Pendidikan Sholat Terhadap Anak Usia 7 Tahun

III.       PEMBAHASAN
A.       Hadits Tentang Anak Lahir atas Dasar Fitrah
Hadits Abu Hurairah tentang anak lahir atas dasar fitrah
عَنْ هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه (فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ (أخرجه البخاري في كتاب الجنائز) 
Artinya:“Dari (Abu) Hurairah ra. Dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: tidak ada seorang anakpun kecuali ia dilahirkan menurut fitrah. kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan ia yahudi, nasrani, dan majusi sebagaimana binatang melahirkan binatang dalam keadaan sempurna. Adakah kamu merasa kekurangan padanya. Kemudian abu hurairah ra. berkata : “fitrah Allah dimana manusia telah diciptakan tak ada perubahan pada fitrah Allah itu. Itulah agama yang lurus”  (HR al-bukhari dalam kitab jenazah)
 Dari hadits diatas dapat dijelaskan bahwa setiap bayi dilahirkan dalam keadaan suci, artinya, selamatnya watak atau sifat dan bersihnya akal dari hal-hal yang menjauhkannya dari menerima agama Islam. Seperti mengikuti sesuatu yang mencegahnya untuk menerima kebenaran, lalu orang tuanya membuatnya yahudi atau nasrani dengan mengajarkan agama tersebut sehingga membuat anak senang dengan agama itu atau anak tersebut mengikuti agama orang tuanya. Secara hukum agama anak itu mengikuti agama orang tuanya.
Islam itu luhur dan tidak ada yang lebih luhur darinya. Oleh karena apabila ada seorang anak kecil, yang salah satu orang tuanya memeluk Islam dan yang lainya tidak memeluk Islam, maka anaknya ikut pada orang tuanya yang memeluk Islam. Karena orang tua yang Islam lebih berhak atas anak.  Walaupun orang tuanya yang muslim adalah ibunya. Hal ini sesuai dengan hadist Ibnu Abbas.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِى اللهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ كُنْتُ أَنَا وَاُمِى مِنَ الْمُسْتَضْعَفِيْنَ أَنَا مِنَ الْوِلْدَانِ وَأُمِّيْ مِنَ النِّسَاءِ( رَوَاهُ البخاري )
Artinya : Dari Ibnu Abbas ra. Berkata: dahulu aku dan ibuku termasuk orang-orang yang lemah, aku golongan anak-anak dan ibuku dari golongan perempuan.(HR. Bukhari).
Pada saat itu ayah dari Ibnu Abbas yaitu Abbas yang merupakan paman Nabi belum memeluk Islam, ia masuk Islam setelah perang badar. Hal ini menunjukkan bahwa Islamnya Ibnu Abbas itu dianggap sah. Oleh karena itu, apabila ada anak kecil yang memeluk Islam mati, menurut Jumhur Ulama dia wajib disholati, sehingga bayi yang gugur ( lahir dalam keadaan mati).
Melihat beberapa hadits yang dicontohkan akan tersurat tiga pesan diantaranya:
a.       Bahwa setiap anak lahir dalam keadaan fitrah
b.      Anak lahir itu seperti kertas putih (tabularasa)
c.       Bahwa kertas yang putih itu yang menulis adalah orang tuanya
Kata “fitrah” dalam hadits disini menjadi titik permasalahan. Menurut jumhur ulama’, terdapat tiga pemahaman arti fitrah yaitu:
a.       Fitrah adalah suatu keadaan dimana ia terlepas dari dosa-dosa
b.      Fitrah dalah sebagai tabi’at dasar manusia yang sudah tertanam sejak lahir
c.       Konsep ketuhanan yang sudah ditanamkan dari sejak zaman sebelum dilahirkan.[1]

B.       Hadits Tentang Aqiqah, Memberi Nama dan Mencukur Rambut Anak
Hadits Samurah tentang hal-hal terhadap anak yang baru lahir
عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغُلامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّـابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْـلَقُ رَأْسُـهُ ( أخرجه الترمذي في كتاب الاضاحي)
Artinya : “Dari Samurah RA ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “(setiap) anak kecil ( belum baligh ) tergadai (dan) ditebus dengan mengakikahkannya, disembelih hewan pada hari ketujuh lahirnya, diberi nama dan dicukur rambutnya”. (HR At-tirmidzi dalam Kitab kurban)
Dalam hadits diatas bahwa rasul telah bersabda dimana ada beberapa hal yang dilaksanakan setelah bayi lahir diantaranya mengaqiqahi, memberi nama serta mencukur rambut bayi semua itu dilaksanakan pada hari ketujuh pasca kelahiran. Dalam hal ini ada hadits lain yang diriwayakan oleh Abu Dawud, bahwa Rasulullah pernah mengumandangkan adzan dan iqamah di telinga cucu beliau ( Hasan dan Husain) ketika Fatimah melahirkan.
Hal-hal tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a.       Mengumandangkan adzan dan iqamah
Mengapa Rasul memberi contoh kepada umatnya tentang perintah mengumandangkan adzan dan iqamah? Ibnu Qayyim berkata, “Rahasia atau hikmah mengumandangkan adzan dan iqamah pada bayi yang baru lahir adalah supaya kalimat pertama kali didengarkan ketika datang di dunia adalah kalimat tauhid. Hal ini dikarenakan agar sesuatu yang pertama kali menembus pendengaran manusia adalah kalimat seruan Allah SWT yang mengandung Kebesaran dan Keagungan-Nya”. Ini sekaligus sebagai pendidikan pertama kepada anak dalam masalah tauhid / keimanan.
Pengaruh adzan tersebut akan meresap dalam kalbunya dan mempengaruhinya meskipun dia sendiri tidak mmenyadari. Hikmah dari adzan adalah syaithan akan lari ketika mendengar, sedangkan syaithan selalu mengintai anak itu saat dilahirkan. Seperti hadits nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah : “ Tidak ada anak keturunan adam yang dilahirkan kecuali setan akan menyentuhnya ketika lahir. Maka setan memeras perutnya sehingga bayi tersebut menjerit karena sentuhan setan, kecuali maryam dan putranya”. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)[2]
b.      Aqiqah
Aqiqah dalam bahasa Arab berarti rambut yang tumbuh di kepala anak yang baru lahir. Menurut istilah Islam, aqiqah berarti menyembelih binatang ternak yang berkenaan dengan kelahiran anak sebagai bukti rasa syukur atas karunia Allah SWT dengan syarat-syarat tertentu. Rasuluallah bersabda:” Rasulullah telah menyuruh kita agar menyembelih akikah untuk seorang anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk seorang anak perempuan, satu ekor kambing”. (HR. Ibnu Majah).
Hukum aqiqah menurut sebagian besar ulama adalah sunnah bagi orang tua yang baru melahirkan. Waktu pelaksanaan aqiqah pada hari ke 7 saat hari kelahirannya, apabila terlewat maka dapat dilakukan pada hari-hari lain selama anak belum baligh. Rasulluallah bersabda :”Aqiqah disembelih pada hari ke tujuh, keempat belas, atau keduapuluh satu (dari lahirnya anak)”. (HR. al-Baihaqi)[3]
Seorang anak jika selama hidupnya belum diaqiqahi sedangkan orang tuanya sudah meninggal maka ia dapat mengaqiqahi dirinya ketika cukup harta.
c.       Memotong Rambut
Maksudnya bahwa anak itu tergadai dengan kotoran rambutnya. Nabi bersabda: “hilangkanlah dari kepalanya, (dengan mencukur rambutnya)”. Rasulullah menyuruh Fatimah untuk mencukur rambut anaknyadan bersedekah perak seberat rambutnya. Menurut dzahirnya mencukur rambut terhadap anak laki-laki ataupun perempuan bersifat umum.
d.      Memberi Nama
Memberi nama yang baik adalah kewajiban yang harus ditunaikan orang tua terhadap anak yang baru lahir. Jangan member nama anak yang akan membuat anak tertekan, sebab julukan-julukan akan menyakiti hati sang anak. Karena nama adalah kabar gembira serta harapan orang tua terhadap anak.
Sebaiknya memilih nama untuk anak diusahakan sebagus mungkin. Rasul bersaabda : ” pada saat hari kiamat kalian akan dipanggil sesuai nama kalian dan nama bapak kalian, maka baguskanlah nama kalian”. Nama yang paling disukai atau dicintai Allah SWT adalah: Abdullah, Abdurrahman, atau nama-nama nabi. Mengambil nama dari Asma’ul Husna dengan menambahi,[4] karena memberi nama anak sama persis dengan nama Allah atau Sifat-Nya itu tidak boleh. Seperti hadits Nabi yang diriwayatkan Ibnu Umar yang artinya :” Sesungguhnya nama-nama kalian yang paling disukai dalam pandangan Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman”. (HR. Muslim)[5]
        



C.     Hadits Abi Rafi’ tentang 4 aspek pendidikan
عن أبي رافع قال قلت يا رسول الله أللولد علينا حق كحقنا عليهم قال نعم حق الولد على الوالد أن يعلمه الكتابة والسباحة والرمي(الرماية) وأن يورثه(وأن لا يرزقه إلا) طيبا (هذا حديث ضعيف،من شيوخ بقية منكر الحديث ضعفه يحيى بن معين والبخاري وغيرهما باب ارتباط الخيل عدة في سبيل الله عز وجل)
Artinya :” Dari Abi Rafi’ dia berkata: aku berkata: wahai RasulAllah apakah ada kewajiban kita terhadap anak, seperti kewajiban mereka terhadap kita?, beliau menjawab: ya, kewajiban orang tua terhadap anak yaitu mengajarkan menulis, berenang, memanah, mewariskan dan tidak memberikan rizki kecuali yang baik”. (hadits ini dhoif, dari beberapa syeikh yang diingkari haditsnya. Di dhoifkan oleh Yahya bin Mu’in, al-Bukhari dan lainya. Bab mengikat kuda untuk berperang dijalan Allah azza wajalla)”.
Dalam hadits ketiga bahwa seorang anak memiliki hak dari orang tuanya yaitu hak pendidikan:
a.          Pendidikan menulis
Dalam pendidikan menulis, anak bisa menggunakan tangannya untuk berekspresi dan mengenal huruf-huruf bacaan sehingga dapat mengembangkan wawasan anak.
b.           Pendidikan berenang
Berenang dianjurkan agar anak dapat menjalankan kehidupan seimbang, untuk mempertahankan hidup, dan melatih mental untuk bertahan dan melindungi diri agar tidak tenggelam, tidak mudah menyerah. Sehingga dapat menanamkan kesabaran anak.
c.          Pendidikan memanah
Memanah dianjurkan untuk menanamkan rasa patriotisme dan bersungguh-sungguh dalam mencapai tujuan hidup.
d.          Pendidikan ekonomi
Pendidikan di mana orang tua di anjurkan dapat memberikan rizki yang halal, karena rizki yang di dapat dan di nikmati oleh anak akan mempengaruhi terhadap keadaan serta karakter di masa depannya atau masa yang akan datang.[6]

D.    Hadits Tentang Pendidikan Sholat Terhadap Anak Usia 7 Tahun
Hadits Amer bin Syu'aib tentang pendidikan shalat terhadap anak usia tujuh tahun
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (أخرجه ابوداود في كتاب الصلاة)
Artinya :” Dari ‘Amar bin Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya ra., ia berkata: Rasulullah saw. Bersabda: “perintahlah anak-anakmu mengerjakan salat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan salat bila berumur sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur mereka (laki-laki dan perempuan)!”. (HR.Abu Daud dalam kitab sholat)
Hadits tersebut menerangkan bagaimana mendidik tentang agama pada anak-anak. Diantara perintah agama yang disebutkan dalam hadits ada 3 yaitu perintah melaksanakan shalat, perintah memberikan hukuman bagi pelanggarannya, perintah mendidik pendidikan seks.
a.       Perintah Shalat
Orang tua sebagai penanggung jawab pendidikan anak-anaknya diperintah Rasul agar perintah kepada mereka melaksanakan shalat. Perintah disini maknanya dilakukan secara tegas, sebab pada umumnya perintah shalat tidak saat waktu anak berumur tujuh tahun, namun sejak usia 4 tahun atau 5 tahunsudah harus diajak orang tuanya melaksanakan shalat bersama-sama walaupun belum dilaksanakan secara baik. Nah setelah usia 7 tahun perintah orang tua hendaknya secara tegas. Dalam riwayat al-Turmudzi Rasulullah bersabda: “ Ajarkan anak akan shalat sedang ia berumur 7 tahun”. Usia 7 tahun dalam perkembangan anak disebut usia kritis atau mumayyis dan usia pendidikan. Pada usia inilah anak sudah mulai berpikir cerdas menangkap pengetahuanserta dapat berkomunikasi secara sempurna.
b.      Memberi Hukuman bagi Pembangkangnya
Perintah shalat pada usia 7 tahun berlanjut pada usia 9 dan 10 tahun, dimana saat usia diatas 7 tahun anak-anak biasanya mengalami proses kejenuhan. Kejenuhan inilah yang mengakibatkan anak malas dan membangkang untuk melakukan perintah-perintah agama yang diperintahkan Allah melalui orang tua. Maka orang tua diperbolehkan untuk memberikan hukuman yang berupa pukulan, sikap marah. Pukulan disini adalah hukuman yang sesuai kondisi atau pukulan bisa diartikan pukulan pada fisik jika diperlukan. Hukuman pukulan diberikan anak ketika berusia 10 tahun, karena pada usia ini seorang anak pada umumnya sudah mampu tahan pukulan, asal jangan dimuka. Hukuman tersebut menunjukan bahwa jika meninggalkan shalat begitu berat.
c.       Pendidikan Seks
Perintah memisahkan tempat tidur antara mereka, maksudnya untuk menghindari fitnah seks di tempat tidur, karena usia 10 tahun ini usia menjelang baligh atau remaja. Syekh al-Manawi dalam Fath al-Qadir Syarah al Jami’ al-Shaghir berkata bahwa perintah memisahkan tempat tidur antar mereka untuk menghindari gejolak syahwat seksual.[7]





IV.        KESIMPULAN
Dalam ajaran Islam, anak merupakan anugerah dan amanat dari allah swt yang harus dididik  dan dibina, pendidik adalah segala usaha yang harus dilakukan untuk mendidik anak, sehingga anak bisa dapat berkembang dan tumbuh serta memiliki potensi atau kemampuan sebagaimana mestinya.
Orang tua adalah termasuk unsur utama yang termasuk dalam pendidikan anak, dari proses kejadian, pertumbuhan dan perkembangannya, orang tua dapat menentukan, mau dijadikan apa anak mereka dikemudian kelak.
Ketika anak baru lahir disunnahkan untuk melakukan aqiqahan sebagai ungkapan rasa syukur, dan diberi nama yang baik dan mencukur rambutnya serta memberi pendidikan kepada anaknya  mulai dari menulis, berenang, dan pendidikan ekonomi.
Juga memberi pendidikan dan pengajaran dalam hal ibadah yaitu dengan mengajarkan shalat.


V.           PENUTUP
Dengan berakhirnya makalah yang dibuat ini, penyusun menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini terdapat kesalahan dan kekurangan, untuk itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangum demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.











DAFTAR PUSTAKA

Abidin, Ahmad Zainal. 2000. Memperkembang dan Mempertahankan Pendidikan Islam di
Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang.
H. Darsono, dan T. ihram. 2009. Penerapan Fiqih untuk Kelas IX Madrasah Tsanawiyah. Solo:
PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Jamal AR. 2008 . Mendidik Anak Menurut Rasulluah. Semarang: Pustaka Nuun.
Rosidin, Sugiyono dan Mukarom Faisal. 2010-2011. Hadits Madrasah Aliyah Program
Keagamaan Kelas XII. Kementrian Agama RI Provinsi Jawa Tengah.
Sunarto, Ahmad. 1991 . Menuju Pribadi yang Shaleh. Surabaya: Media Idaman.
http://%202/2%20Agama%20tanpa%20ilmu%20pengetahuan%20akan%20buta%20%20PENDI
DIKAN%20ANAK%20komplit.htm, diambil pada tanggal 27 September 14, pukul 15.00
Wib



[1]Ahmad Zainal Abidin, Memperkembang dan Mempertahankan Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: Bulan Bintang, 2000), hlm. 13.
[2] Jamal AR, Mendidik Anak Menurut Rasulluah (Semarang: Pustaka Nuun, 2008), hlm. 23-24.
[3] T. ihram dan H. Darsono, Penerapan Fiqih untuk Kelas IX Madrasah Tsanawiyah, (Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2009), hlm. 11-12.
[4] Ahmad Sunarto, Menuju Pribadi yang Shaleh, (Surabaya: Media Idaman, 1991), hlm. 27.
[5] Jamal AR, Mendidik Anak Menurut RAsulluah (Semarang: Pustaka Nuun, 2008), hlm. 23-24.
[6]http://%202/2%20Agama%20tanpa%20ilmu%20pengetahuan%20akan%20buta%20%20PENDIDIKAN%20ANAK%20komplit.htm, diambil pada tanggal 27 September 14, pukul 15.00 Wib
[7]. Sugiyono dan Mukarom Faisal Rosidin, Hadits Madrasah Aliyah Program Keagamaan Kelas XII, (Kementrian Agama RI Provinsi Jawa Tengah, 2010-2011), hlm. 17-18

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian,Objek,Ruang lingkup serta Sejarah dan Pertambahan Ulumul Qur'an

PENGERTIAN, OBJEK, RUANG LINGKUP, SERTA SEJARAH DAN PERTAMBAHAN ULUMUL QUR’AN MAKALAH Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Ulumul Qur’an Dosen Pengampu: M ufidah , M.Pd.i DI SUSUN OLEH : 1.     MUSTOFA                              ( 133111043 ) 2.     YUSUF   HAMDANI                ( 133111044 ) 3.     SITI CHAIZATUL   M.            ( 133111045 ) 4.     USWATUN   KHASANAH      ( 133111046 ) FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN IAIN WALISONGO SEMARANG 2013 I.        PENDAHULUAN Al-Quran adalah kitab suci umat Islam. Diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril. Kita...

Mengatasi kelemahan tes obyektif dan subyektif

UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MENGATASI KELEMAHAN-KELEMAHAN TES OBYEKTIF DAN SUBYEKTIF TUGAS Mata kuliah : EVALUASI PEMBELAJARAN Dosen Pengampu : Drs. H. Karnadi M.Pd. DI SUSUN OLEH : Khairul Anam                               (133111038) Siti Chaizatul Munasiroh             ( 133111045) Laila Romdhoningsih                  (133111073) Faizatul Dina                                (133111135) FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG 2015 A.      Kelema...

FILSAFAT SUHRAWARDI

PEMIKIRAN FILSAFAT SUHRAWARDI (1153-1191 M) MAKALAH Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Filsafat Islam Dosen Pengampu: Dr. Mahfud Junaedi, M. Ag.   DI SUSUN OLEH : 1.       SITI CHAIZATUL MUNASIROH             ( 133111045) 2.       AGUNG SUPRAYITNO                           (133111051 ) 3.       DEWI HUSNAWATI                                 (133111079 ) FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN IAIN WALISONGO SEMARANG 2014 I.          PENDAHULUAN Ketika filsafat muncul dalam kehid...