Langsung ke konten utama

GOOD AND CLEAN GOVERNANCE



GOOD AND CLEAN GOVERNANCE

MAKALAH

Disusun Guna Memenuhi
Tugas mata kuliah : Pendidikan Kewargaan
Dosen Pengampu :Dr. H.M  Nur Hasan, M.Si



Disusun oleh:

1.      Mustofa                                         (133111043)
2.      Yusuf Hamdani                              (133111044)
3.      Siti Chaizatul Munasiroh                 (133111045)
4.      Uswatun Khasanah                        (133111046)
5.      Syamsul Ma’arif                            (133111048)



FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014
I.               PENDAHULUAN
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia antara lain disebabkan oleh tatacara penyelenggaraan pemerintahan yang tidak dikelola dan diatur dengan baik. Akibatnya timbul berbagai masalah seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sulit diberantas, masalah penegakan hukum yang sulit berjalan, monopoli dalam kegiatan ekonomi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat yang memburuk.
Masalah-masalah tersebut juga telah menghambat proses pemulihan ekonomi Indonesia, sehingga jumlah pengangguran semakin meningkat, jumlah penduduk miskin bertambah, tingkat kesehatan menurun, dan bahkan telah menyebabkan munculnya konflik-konflik di berbagai daerah yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia.
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah landasan bagi pembuatan dan penerapan kebijakan negara yang demokratis dalam era globalisasi. Fenomena demokrasi ditandai dengan menguatnya kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sementara fenomena globalisasi ditandai dengan saling ketergantungan antarbangsa, terutama dalam pengelolaan sumber-sumber ekonomi dan aktivitas dunia usaha (bisnis).
Oleh karena itu, tata pemerintahan yang baik perlu segera dilakukan agar segala permasalahan yang timbul dapat segera dipecahkan dan juga proses pemulihan ekonomi dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Disadari, mewujudkan tata pemerintahan yang baik membutuhkan waktu yang tidak singkat dan juga upaya yang terus menerus. Disamping itu, perlu juga dibangun kesepakatan serta rasa optimis yang tinggi dari seluruh komponen bangsa yang melibatkan tiga pilar berbangsa dan bernegara, yaitu para aparatur negara, pihak swasta dan masyarakat madani untuk menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dalam rangka mencapai tata pemerintahan yang baik.

II.            RUMUSAN MASALAH
A.     Bagaimana Pengertian good and clean governance?
B.     Bagaimana Prinsip-prinsip good governance?
C.     Bagaimana karakteristik dasar good governance?
D.     Bagaimana hubungan good and clean governance dengan kontrol sosial ?


III.         PEMBAHASAN
A.     Pengertian good and clean governance
Istilah good governance merupakan wacana baru dalam kosa kata ilmu politik.Ia muncul pada awal 1990-an.Secara umum istilah good & clean governance memiliki pengertian akan sagala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini pengertian good governance tidak sebatas pengelolaan lembaga pemerintahan semata, tetapi menyangkut semua lembaga baik pemerintahan maupun non-pemerintahan  (lembaga swadaya masyarakat) dengan istilah good corporate. Bahkan prinsip-prinsip good governance dapat pula diterapkan dalam pengelolaan lembaga sosial dan kemahasiswaan dari yang paling sederhana hingga yang berskala besar, seperti arisan, pengajian, perkumpulan olahraga ditingkat rukun tetangga (RT), organisasi kelas, hingga organisasi diatasnya.[1]
Menurut Andi faisal Bakti, dalam pemaknaanya istilah good governance memiliki pengertian pengejawatahan nilai-nilai luhur dalam mengarahkan warga negara(citizens) kepada masyarakat dan pemerintahan yang berkeadaban melalui wujud pemerintahan yang suci dan damai. Dalam konteks Indonesia subtansi wacana good governance dapat dipadankan dengan istilah pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Lebih jauh, Bakti menyatakan bahwa pemerintahan yang baikadalah sikap di mana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbagai level pemerintahan negara yang berkaitan dengan sumber-sumber sosial, budaya, politik, serta ekonomi.dalam praktiknya pemerintahan yang bersih (clean goverment), lanjut Bakti, adalah model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparana dan bertanggung jawab, sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut.[2]
Senada dengan Bakti, Santoso menjelaskan bahwa good governance sebagaimana didefinisikan UNDP adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan administrasi dalam mengelola masalah-masalah bangsa. Pelaksanaan kewenangan tersebut bisa dikatakan baik (good atau sound) jika dilakukan dengan efektif dan efisien, responsif terhadap kebutuhan rakyat, dalam suasana demokratis, akuntabel serta transparan.
Tuntutan pengelolaan pemerintahan yang profesional dan akuntabel, ketikia wacana demokrasi berkembang menjadi kesadaran umum masyarakat Indonesia. Prinsip demokrasi yang bertumpu pada peran sentral warga negara dalam proses sosial dan politik bertemu dengan prinsip-prinsip dasar good govenance, yaitu pengelolaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang dirumuskan bersama oleh pemerintah dan komponen masyarakat madani.
Sejalan dengan prinsip di atas, pemerintahan yang baik itu berarti baik dalam proses maupun hasil-hasilnya. Semua unsur dalam pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat, dan bebas dari gerakaan-gerakan anarkis yang bisa menghambat proses pembangunan. Pemerintahan juga bisa dikatakan baik jika pembangunan dapat dilakukan  dengan biaya yang sangat minimal naqmun dengan hasil yang sangat maksimal. Faktor lain yang tak kalah penting, suatu pemerintahan dapat dikatakan baik jika produktifitas bersinergi dengan peningkatan indikator kemampuan ekonomi rakyat, baik dalam aspek produktifitas, daya beli, maupun kesejahteraan spiritualitasnya.
Demi tercapai kondisi sosial di atas, proses pembentukan pemerintahan yang berlangsung secara demokratis mutlak dilakukan. Sebagai sebuah paradigma pengelolaan lembaga negara, good and clean governance dapat terwujud secara maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang saling terkait: negara dan masyarakat madani yang didalam terdapat sektor swasta. Negara dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk mengubah pola pelayanan publik dari perspektif birokrasi elitis menjadi birokrasi populis, yang berorientasi melayani dan berpihak kepada kepentingan masyarakat pada saat yang sama, sebagai komponen di luar birokrasi negara, sektor swasta harus pula terlibat dan dilibatkan oleh negara untuk berperan serta dalam proses pengelolaan sumber daya dan perumusan kebijakan publik.
Namun demikian, keterlibatan sektor swasta ini akan berdampak positif jika prinsip fundamental good governance pada saat bersamaan juga dijalankan oleh sektor swasta dengan kata lain, implementasi prinsip good governance akan berjalan maksimal jika ditopang oleh komitment untuk melaksanakan prinsip-prinsipnya baik oleh negara maupun komponen masyarakat madani, yang didalam nya terdapat sektor swasta. Jika komponen penting ini memahami dan menyadari arti penting prinsip good governance dalamupaya pengembanngan demokrasi dan kemslahatan bersama, sikap apatisme masyarakat atas kinerja dan pelayanan publik birokarasi  pemerintah maupun swasta dapat diperkecil secara maksimal.

B.     Prinsip-prinsip good and clean governance
Untuk merealisasikan pemerintahan yang profesional dan akuntable yang bersandar pada prinsip-prinsip good governance, lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental dalam good governance yang harus diperhatikan yaitu[3] :
a.       Partisipasi ( Participation )
Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
b.      Penegakan hukum ( Rule of law)
Kerangka hukum adil dan dilaksanakan tanpa padang bulu, terutama hukum untuk hak asasi manusia.
c.       Transparansi ( Transparency)
Trnsparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses-proses, lembaga-lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor.
d.      Responsif ( Responsiveness)
Lembaga-lembaga dan proses-proses harus mencoba untuk melayani setiap “stakeholders”
e.       Orientasi kesepakatan (consensus orientation)
Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan-pilihan terbaik bagi kepentingan yag lebih luas baikk dalam hal kebijakan-kebijakan maupun prosedur-prosedur.
f.        Keadilan (equity)
Semua warga negara, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
g.       Efektivitas (effectiveness) dan efisiensi (eficiency)
Proses-proses dan lembaga-lembaga sebaik mungkin menghasilkan sesuai dengan apa yang digariskan dengna menggunakan sumber-sumber yang tersedia.
h.       Akuntabilitas (acountability)
Para pembuat keputasan dalam pemerintahan, sektor ssasta dan masyarakat (civil society) bertanggung jawab kepada publik dan lembaga-lembaga “stakeholders”.[4]

Good governance sebagai upaya untuk mencapai pemerintahan yang baik maka harus memiliki beberapa bidang yang dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai, yang meliputi:[5]
1.      Politik
Politik merupakan bidang yang sangat riskan dengan lahirnya msalah karena seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance. Konsep politik yang kurang bahkan tidak demokratis yang berdampak pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang saat ini terjadi di Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistem politik yang kurang demokratis. Maka perlu dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut berbagai masalah penting seperti:
a.       UUD NRI 1945 yang merupakan sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan maka dalam penyelenggaraannya harus dilakukan untuk mendukung terwujudnya good governance. Konsep good governance itu dilakukan dalam pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan pasal-pasal tentang hak asasi manusia. Perubahan UU Politik dan UU Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat.
b.      Reformasi agraria dan perburuhan.
c.       Mempercepat penghapusan peran sosial politik TNI.
d.      Penegakan supremasi hukum.
2.      Ekonomi
Ekonomi Indonesia memang sempat terlepas dari krisis global yang bahkan bisa menimpa Amerika Serikat. Namun keadaan Indonesia saat ini masih terbilang krisis karena masih banyaknya pihak yang belum sejahtera dengan ekonomi ekonomi rakyat. Hal ini dikarenakan krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Permasalahan krisis ekonomi di Indonesia masih berlanjut sehingga perlu dilahirkan kebijakan untuk segera .
3.      Sosial
Masyarakat yang sejahtera dengan terwujudnya setiap kepentingan masyarakat yang tercover dalam kepentingan umum adalah perwujudan nyata good governance. Masyarakat selain menuntut perealisasikan haknya tetapi juga harus memikirkan kewajibannya dengan berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Hal ini sebagai langkah nyata menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun keadaan Indonesia saat ini masih belum mampu memberikan kedudukan masyarakat yang berdaya di hadapan negara. Karena diberbagai bidang yang didasari kepentingan sosial masih banyak timbul masalah sosial. Sesuai dengan UUD NRI Pasal 28 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Masyarakat diberikan kesempatan untuk membentuk golongan dengan tujuan tertentu selama tidak bertentangan dengan tujuan negara. Namun konflik antar golongan yang masih sering terjadi sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan. Maka good governance harus ditegakkan dengan keadaan masyarakat dengan konflik antar golongan tersebut.
4.      Hukum
Dalam menjalankan pemerintahan pejabat negara memakai hukum sebagai istrumen mewujudkan tujuan negara. Hukum adalah bagian penting dalam penegakan good governance. Setiap kelemahan sistem hukum akan memberikan influence terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan, karena good governanance tidak akan dapat  berjalan dengan baik dengan hukum yang lemah. Penguatan sistem hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance. Hukum saat ini lebih dianggap sebagai komiditi daripada lembaga penegak keadilan dan kalangan kapitalis lainnya. Kenyataan ini yang membuat ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.

C.     Karakteristik Dasar Good Governance
Ada tiga karakteristik dasar good governance menurut Srijanti dkk [6]:
1.      Diakuinya semangat pluralisme. Artinya, pluralitas telah menjadi se-buah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan sehingga mau tidak mau, pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi. Dengan kata lain, plu­ralitas merupakan sesuatu yang kodrati (given) dalam kehidupan. Plural­isme bertujuan mencerdaskan umat melalui perbedaan konstruktif dan dinamis, dan merupakan sumber dan motivator terwujudnya kreativitas yang terancam keberadaannya jika tidak terdapat perbedaan. Satu hal yang menjadi catatan penting bagi kita adalah sebuah peradaban yang kosmopolit akan tercipta apabila manusia memiliki sikap inklusif dan kemampuan (ability) menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitar. Namun, dengan catatan, identitas sejati atas parameter-parameter otentik agama tetap terjaga.
2.      Tingginya sikap lolcransi, baik terhadap saudara sesama agama maupun terhadap umat agama lain. Secara sederhana, Toleransi dapat diartikan sebagai sikap suka mendengar dan menghargai pendapat dan pendirian orang lain. Senada dengan hal itu, Quraish Shihab menyatakan bahwa agama tidak semata-mata mempertahankan kelestariannya sebagai sebuah agama, namun juga mengakui eksistensi agama lain dengan memberinya hak hidup, berdampingan, dan saling menghormati.
3.      Tegaknya prinsip demokrasi. Demokrasi bukan sekadar kebebasan dan persaingan, demokrasi juga merupakan suatu pilihan untuk bersama-sama membangun dan memperjuangkan perikehidupan warga dan masyarakat yang semakin sejahtera. Masyarakat madani mempunyai ciri-ciri ketakwaan yang tinggi kepada Tuhan, hidup berdasarkan sains dan teknologi, berpendidikan tinggi, menga-malkan nilai hidup modern dan progresif, mengamalkan nilai kewarganega-raan, akhlak, dan moral yang baik, mempunyai pengaruh yang luas dalam proses membuat keputusan, serta menentukan nasib masa depan yang baik melalui kegiatan sosial, politik, dan lembaga masyarakat.

D.    Good & Clean Governance dan kontrol sosial[7]
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip pokok good governance, setidaknya harus melakukan lima aspek pelaksanaan prioritas program, yakni :
1.      Penguatan fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
Penguatan peran lembaga perwakilan rakyat, MPR, DPR, DPRD, mutlak dilakukan dalam rangka peningkatan fungsi mereka sebagai pengontrol jalannya pemerintahan. Selain melakukan check and balances , lembaga legislatif juga harus mampu menyerap dan mengartikulasikan aspirasi masyarakat dalam bentuk usulan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat kepada lembaga eksekitif.
2.      Kemandirian Lembaga Peradilan
Kesan yang paling buruk dari pemerintahan orde baru adalah ketidak mandirian lembaga peradilan. Intervensi eksekutif terhadap yudikatif masih sangat kuat,sehingga peradilan tidak mampu menjadi pilar terdepan dalam penegakan asas rule of law. Hakim, jaksa dan polisi tidak bisa dengan leluasa menetapkan perkara. Era reformasi sebagai era pembaharuan juga masih belum memberikan angin segar bagi independensi lembaga peradilan, karna mainstream pembaharuan independensi lembaga peradilan sampai saat ini belum jelas. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa berdasarkan prinsip good governance,  peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum dan kemandirian lembaga peradilan mutlak dilakukan. Akuntabilitas aparat penegak hukum dan lembaga yudikatif merupakan pilar yang menentukan dalam penegakan hukum dan keadilan.
3.      Aparatur Pemerintah yang Profesional dan Penuh Integritas
Birokrasi di Indonesia tidak hanya dikenal buruk dalam memberikan pelayanan publik, tapi juga telah memberi peluang berkembangnya praktik-praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Dengan demikian pembaharuan konsep, mekanisme dan paradigma aparatur negara dari birokrasi elitis menjadi birokrasi populis (pelayanan rakyat) harus dibarengi ddengan peningkatan profesionalitas dan integritas moral jajaran birokrasi pemerintah. Akuntabilitas jajaran birokrasi akan berdampak pada naiknya akuntabilitas dan legitimasi birokrasi itu sendiri. Aparatur birokrasi yang mempunyai karakter tersebut dapat bersinergi dengan pelayanan birokrasi secara cepat, efektif, dan berkualitas.
4.      Masyarakat Madani yang Kuat dan Partisipatif
Peningkatan partisipasi masyarakat adalah unsur penting dalam merealisasikan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik mutlak dilakukan dan difasilitasi oleh negara. Masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan usulan, mendapat informasi, dan hak untuk melakukan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Kritik dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga perwakilan, pers maupun dilakukan secara langsung lewat dialog-dialog terbuka dengan jajaran birokrasi bersama LSM, partai politik, maupun organisasi sosial lainnya. Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dalam Kerangka Otonomi Daerah. 
Salah satu kelemahan dari pemerintahan masa lalu adalah kuatnya sentralisasi kekuasaan pada pemerintah pusat, sehingga potensi-potensi daerah dikelola oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini menimbulkan akses yang amat parah, karena banyak daerah yang amat kaya dengan sumber daya alamnya, justru menjadi kantong-kantong kemiskinan nasional. Untuk merealisasikan prinsip-prinsip good governance, kebijaksanaan ekonomi daerah dapat dijadikan sebagai media transformasi pewujudan model pemerintahan yang menopang tumbuhnya kultur demokrasi di Indonesia. Lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah memberikan wewenang pada daerah untuk melakukan pengelolaan dan memajukan masyarakat dalam politik, ekonomi, sosial, dan budaya dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI. Dengan pelaksanaan otonomi daerah pencapaian tingkat kesejahteraan dapat diwujudkan secara lebih cepat agar pada akhirnya akan mendorong kemandirian masyarakat.
Implementasi otonomi daerah di Indonesia dapat dilihat sebagai sebuah strategi yang memiliki tujuan ganda. Pertama, diberlakukannya otonomi daerah merupakan strategi dalam merespons tuntutan masyarakat di daerah terhadap tiga permasalahan utama, yaitu sharing of powers, distribution of incomes, dan kemandirian sistem manajemen di daerah. Kedua, otonomi daerah dimaksudkan sebagai strategi untuk memperkuat perekonomian daerah dalam memperkokoh perekonomian nasional menuju kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Demikian pula dengan semakin besarnya partisipasi masyarakat, desentralisasi kemudian akan mempengaruhi komponen pemerintahan lainnya, seperti bergesernya orientasi pemerintah dari command and control menjadi berorientasi pada demand (tuntutan) and public needs (kebutuhan public). Orientasi inilah kemudian akan menjadi dasar bagi pelaksanaan peran pemerintah sebagi stimulator, fasilitator, koordinator dan entrepreneur (wirausaha) dalam proses pembagunan. Oleh karenanya, otonomi daerah akan menjadi formulasi yang tepat apabila diikuti dengan serangkaian perubahan di sektor publik. Dimensi reformasi sektor publik tidak saja sekedar perubahan format institusi, akan tetapi mencakup pembaharuan alat-alat yang digunakan untuk mendukung berjalannya lembaga-lembaga publik tersebut secara ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel sehingga cita-cita mewujudkan good governance benar-benar akan tercapai. Cara untuk menggunakan khazanah kekayaan negara itu dengan sebaik-baiknya ialah:
a.       Melibatkan rakyat atau paling tidak orang miskin untuk memiliki saham dalam mengusahakan pengeluaran khazanah itu. Dengan diberikan saham kepada mereka secara subsidi dari pemerintah.
b.      Membuat perusahaan untuk mengusahakan pengeluaran kekayaan bumi tsb, supaya hasilnya merata dan melimpah-ruah kepada negara dan rakyat, sekaligus menambah pendapatan rakyat.
c.       Good  Governance dan Gerakan Antikorupsi. Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna meraih keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan Negara secara spesifik. Korupsi menjadi penyebab ekonomi menjadi berbiaya tinggi, politik yang tidak sehat, dan kemerosotan moral bangsa yang terus - menerus merosot.

1)      Gerakan Antikorupsi
CEREMY Pope menawarkan strategi untuk memberantas korupsi yang mengedepankan control kepada dua unsur paling berperan di dalam tindak korupsi. Pertama, peluang korupsi; kedua, keinginan korupsi. Menurutnya, korupsi terjadi jika peluang dan keinginan dalam waktu bersamaan. Peluang dapat dikurangi dengan cara membalikkan siasat ”laba tinggi, risiko rendah” menjadi “laba rendah, risiko tinggi”; dengan cara menegakkan hukum dan menakuti secara efektif, dan menegakka mekanisme akuntabilitas.
Penanggulangan tindakan korupsi dapat dilakukan antara lain dengan: Pertama, adanya political will dan political action dari pejabat Negara dan pimpinan lembaga pemerintah pada setiap satuan kerja organisasi untuk melakukan langkah proaktif pencegahan dan pemberantasan perilaku dan tindak pidana korupsi. Tanpa kemauan kuat pemerintah untuk memberantas korupsi di segala lini pemerintahan, kampanye pemberantasan korupsi hanya slogan kosong belaka.
Kedua, penegakan hokum secara tegas dan berat. Proses eksekusi mati bagi koruptor di Cina, misalnya, telah membuat sejumlah pejabat tinggi dan pengusaha di negeri itu menjadi jera untuk melakukan tindak korupsi. Hal yang sama terjadi pula di Negara-negara maju di Asia, seperti Korea Selatan, Singapura, dan Jepang termasuk Negara yang tidak kenal kompromi dengan pelaku korupsi. Tindakan tersebut merupakan shock therapy untuk membuat tindakan korupsi berhenti.
Ketiga, membangun lembaga-lembaga yang mendukung upaya pencegahan korupsi, misalnya, Komisi Ombudsman sebagai lembaga yang memeriksa pengaduan pelayanan administrasi publik yang buruk. Pada beberapa Negara, mandat Ombudsman mencakup pemeriksaan dan inspeksi atas sistem administrasi pemerintah dalam hal kemampuannya mencegah tindakan korupsi aparat birokrasi. Di Indonesia telah di bentuk Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Tim Penuntasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) dengan tugas melakukan investigasi individu dan lembaga, khususnya aparatur di pemerintah yang melakukan korupsi. Selain lembaga bentukan pemerintah, masyarakat juga membentuk lembaga yang mengemban misi tersebut, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan lembaga sejenis.
Keempat, membangun mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang menjamin terlaksananya praktik good governance, baik di sektor pemerintah, swasta atau organisasi kemasyarakatan.
Kelima, memberikan pendidikan antikorupsi, baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan nonformal. Dalam pendidikan formal, sejak pendidikan dasar sampai perguruan tinggi diajarkan bahwa nilai korupsi adalah bentuk lain dari kejahatan.
Keenam, gerakan agama antikorupsi, yaitu gerakan membangun kesadaran keagamaan dan mengembangkan spiritualitas antikorupsi.
2)      Tata kelola kepemerintahan yang baik dan kinerja birokrasi pelayanan publik
Pelayanan umum atau pelayanan publik adalah pemberian jasa, baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah maupun pihak swasta kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat. Dengan demikian, yang bisa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat luas bukan hanya instasi pemerintah, melainkan juga pihak swasta. Pelayanan publik yang dijalankan oleh instasi pemerintah bermotif sosial dan politik, yakni menjalankan tugas pokok serta juga mencari dukungan suara. Sedangkan, pelayanan publik oleh pihak swasta bermotif ekonomi, yakni mencari keuntungan. Ada beberapa alasan mengapa pelayanan publik menjadi titik strategis untuk memulai pengembangan dan penerapan good governance di Indonesia :
a)      Pertama, pelayanan publik selama ini menjadi area di mana Negara yang di wakili pemerintah berinteraksi dengan lembaga nonpemerintah. Keberhasilan dalam pelayanan publik akan mendorong tingginya dukungan masyarakat terhadap kerja birokrasi.
b)      Kedua, pelayanan publik adalah wilayah dimana berbagai aspek good and clean governance bisa diartikulasikan secara lebih mudah.
c)      Ketiga, pelayanan publik melibatkan kepentingan semua unsur governance, yaitu pemerintah, masyarakat, dan mekanisme pasar. Dengan demikian, pelayanan publik menjadi tidak pangkal efektifnya kinerja birokrasi.
3)      Faktor – faktor yang Mempengaruhi Kinerja Birokrasi
Kinerja birokrasi di masa depan akan dipengaruhi oleh faktor-faktor ini:
Struktur biroksasi sebagai hubungan internal yang berkaitan dengan fungsi yang menjalankan aktivitas birokrasi. Kebijakan pengelolaan, berupa visi, misi, tujuan, sasaran, dan tujuan dalam perencanaan strategis pada birokrasi.Sumber daya manusia, yang berkaitan dengan kualitas kerja dan kapasitas diri untuk bekerja dan berkarya secara optimal.Sistem informasi manajemen, yang berhubungan dengan pengelolaan data base dalam kerangka mempertinggi kinerja birokrasi. Sarana dan prasarana yang dimiliki, yang berhubungan dengan penggunaan teknologi bagi penyelenggaraan birokrasi pada setiap aktifitas birokrasi.

IV.              KESIMPULAN
good & clean governance memiliki pengertian akan sagala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun beberapa prinsip-prinsip dari good governance yaitu :
1.      Partisipasi ( Participation )
2.      Penegakan hukum ( Rule of law)
3.      Transparansi ( Transparency)
4.      Responsif ( Responsiveness)
Ada tiga karakteristik dasar good governance menurut Srijanti dkk :
1.       Diakuinya semangat pluralisme
2.       Tingginya sikap lolcransi, baik terhadap saudara sesama agama maupun terhadap umat agama lain.
3.       Tegaknya prinsip demokrasi.
Adapun hubungan antara good governance dan kontrol sosial :
1.      Penguatan fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
2.      Kemandirian Lembaga Peradilan
3.      Masyarakat Madani yang Kuat dan Partisipatif
4.      Aparatur Pemerintah yang Profesional dan Penuh Integritas




DAFTAR PUSTAKA


Irfan ,Ali dkk. Demokrasi, Ham, Dan Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE UIN jakarta.   
Rahayu ,Ani Sri. 2013.  Pendidikan pancasila & Kewarganegaraan. Jakarta : Rosdakarya.
Effendi, Sofian. 2005. Membangun Budaya Birokrasi Untuk Good Governance.
Srijanti dkk. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. Jakarta : Graha Ilmu.



[1] Ali Irfan dkk, Demokrasi, Ham, Dan Masyarakat Madani, ( Jakarta : ICCE UIN jakarta,  2007), hlm. 216
[2] Ali Irfan dkk, Demokrasi, Ham, Dan Masyarakat Madani, ( Jakarta : ICCE UIN jakarta,  2007), hlm. 216
[3] Ali Irfan dkk, Demokrasi, Ham, Dan Masyarakat Madani, ( Jakarta : ICCE UIN jakarta,  2007), hlm. 218
[4] Ani Sri Rahayu, Pendidikan pancasila & Kewarganegaraan, (Jakarta : Rosdakarya, 2013), hlm. 204
[5] Sofian Effendi, 2005. Membangun Budaya Birokrasi Untuk Good Governance.
[6] Srijantidkk, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, ( Jakarta : Graha Ilmu, 2009 ).
[7] Ali Irfan dkk, Demokrasi, Ham, Dan Masyarakat Madani, ( Jakarta : ICCE UIN jakarta,  2007), hlm. 228

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian,Objek,Ruang lingkup serta Sejarah dan Pertambahan Ulumul Qur'an

PENGERTIAN, OBJEK, RUANG LINGKUP, SERTA SEJARAH DAN PERTAMBAHAN ULUMUL QUR’AN MAKALAH Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Ulumul Qur’an Dosen Pengampu: M ufidah , M.Pd.i DI SUSUN OLEH : 1.     MUSTOFA                              ( 133111043 ) 2.     YUSUF   HAMDANI                ( 133111044 ) 3.     SITI CHAIZATUL   M.            ( 133111045 ) 4.     USWATUN   KHASANAH      ( 133111046 ) FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN IAIN WALISONGO SEMARANG 2013 I.        PENDAHULUAN Al-Quran adalah kitab suci umat Islam. Diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril. Kita...

Mengatasi kelemahan tes obyektif dan subyektif

UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MENGATASI KELEMAHAN-KELEMAHAN TES OBYEKTIF DAN SUBYEKTIF TUGAS Mata kuliah : EVALUASI PEMBELAJARAN Dosen Pengampu : Drs. H. Karnadi M.Pd. DI SUSUN OLEH : Khairul Anam                               (133111038) Siti Chaizatul Munasiroh             ( 133111045) Laila Romdhoningsih                  (133111073) Faizatul Dina                                (133111135) FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG 2015 A.      Kelema...

FILSAFAT SUHRAWARDI

PEMIKIRAN FILSAFAT SUHRAWARDI (1153-1191 M) MAKALAH Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Filsafat Islam Dosen Pengampu: Dr. Mahfud Junaedi, M. Ag.   DI SUSUN OLEH : 1.       SITI CHAIZATUL MUNASIROH             ( 133111045) 2.       AGUNG SUPRAYITNO                           (133111051 ) 3.       DEWI HUSNAWATI                                 (133111079 ) FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN IAIN WALISONGO SEMARANG 2014 I.          PENDAHULUAN Ketika filsafat muncul dalam kehid...